Minggu, 11 Oktober 2009

8 Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang dibekukan Pemerintah

Menurut artikel yang saya baca tentang Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang dibekukan oleh pemerintah itu karena Akuntan Publik belum mematuhi atau memenuhi Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan klien mereka. Sebagai contoh Akuntan Publik yang izinnya dibekukan oleh Pemerintah yaitu laporan keuangan PT.Datascip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
Menurut saya, sampai saat ini masih banyak Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun-tahun sebelumnya. Dan Mentri Keuangan menilai bahwa perbuatan mereka berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independent. Biasanya selama 3 bulan KAP yang tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir ( menurut penetapan sanksi pembekuan izin usaha berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik).
Selama izinnya dibekukan, KAP dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Juga jasa non atestasi yang mencangkup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Dan kalau mereka benar-benar melanggar harus ditindak dengan tegas, tetapi kalau pemeriksaan itu belum final secara hukum, ya asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar