Minggu, 11 Oktober 2009

Etika Auditor dalam menerima bingkisan ( bingkisan hari raya) dari klien

Biasanya menjelang Hari Raya banyak sekali orang-orang yang memesan bingkisan parsel untuk diberikan kepada sanak saudara, rekan kerja, atau kepada seorang auditor yang telah membantu pekerjaan di perusahaan. Bagi seorang auditor yang bekerja untuk suatu perusahaan mungkin wajar saja menerima bingkisan parsel atau cenderamata jika si pemberi bermaksud untuk memberi hadiah atau sebagai perwujudan untuk berbagi kebahagiaan dari si pemberi bingkisan kepada seluruh staf dalam menyambut Hari Raya.
Dalam suasana hari raya pemberian hadiah, cenderamata, atau parsel tidak dapat dihindari karena itu merupakan adat budaya yang turun menurun dan kental oleh karena itu pemberian parsel dikatakan wajar oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia.
Tetapi sudah ditegaskan dalam kode etik Akuntansi Indonesia bahwa seorang Akuntan Publik (Auditor) tidak diperbolehkan menerima parsel atau bingkisan lainnya dari klien mereka, karena akan menggangu independensi auditor terhadap laporan auditnya, jika Auditor menerima bingkisan itu berarti Auditor telah melanggar kode etik Akuntansi Indonesia.. .

8 Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang dibekukan Pemerintah

Menurut artikel yang saya baca tentang Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang dibekukan oleh pemerintah itu karena Akuntan Publik belum mematuhi atau memenuhi Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan klien mereka. Sebagai contoh Akuntan Publik yang izinnya dibekukan oleh Pemerintah yaitu laporan keuangan PT.Datascip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
Menurut saya, sampai saat ini masih banyak Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun-tahun sebelumnya. Dan Mentri Keuangan menilai bahwa perbuatan mereka berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independent. Biasanya selama 3 bulan KAP yang tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir ( menurut penetapan sanksi pembekuan izin usaha berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik).
Selama izinnya dibekukan, KAP dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Juga jasa non atestasi yang mencangkup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Dan kalau mereka benar-benar melanggar harus ditindak dengan tegas, tetapi kalau pemeriksaan itu belum final secara hukum, ya asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan.









Sabtu, 10 Oktober 2009

Profile Penulis

Saya LINA SEPTIAWATI, saya lahir di Jakarta pada tanggal 18 september 1989, saya anak 3 dari 4 bersaudara, dan sekarang saya tinggal di daerah Condet Jakarta Timur. Sekarang saya seorang mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Jakarta yaitu Universitas Gunadarma. Latar belakang pendidikan saya, saya menyelesaikan pendidikan Sekalah Dasar (SD) 13 pagi , Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negri 49 Jakarta, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Adi Luhur di daerah condet, saat ini saya masih menjalankan studi saya sebagai mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Gunadarma.