Rabu, 23 Desember 2009

UNIVERSITAS GUNADARMA










PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA RUMAH SAKIT ALFAUZAN JAKARTA
DISUSUN OLEH
NAMA : LINA SEPTIAWATI
NPM : 20207659
JURUSAN : AKUNTANSI
KELAS : 3EB06









FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2009



ABSTRAK



Lina Septiawati , 20207659

PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA RUMAH SAKIT ALFAUZAN JAKARTA.
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 2009
Kata Kunci : PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA RUMAH SAKIT ALFAUZAN JAKARTA.

Dalam penulisan ini penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan “ Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Pegawai tetap pada Rumah Sakit Alfauzan Jakarta “, dimana penulis menggunakan metode penelitian melalui studi kepustakaan & lapangan. Dalam kegiatan studi kepustakaan, penulis membaca berbagai buku yang berkaitan dengan PPh Pasal21 yang kemudian dijadikan sebagai referensi, sedangkan pada studi lapangan penulis mendatangi langsung Rumah Sakit Alfauzan Jakarta untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.
Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 pada Rumah Sakit Alfauzan Jakarta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada UU Perpajakan khususnya UU Nomor 17 Tahun 2000.





KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan berkat dan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini. Pada penulisan ini penulis memilih judul “PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA RUMAH SAKIT ALFAUZAN JAKARTA “.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan ini, baik dalam memberikan saran, pengarahan maupun dukungan dan bantuan lainnya.
Pihak-pihak tersebut antara lain :
1. Bapak Romel selaku Dosen pengampuh kelas 3eb06
2. Bapak Daru selaku Dosen Bahasa Inggris Bisnis kelas 3eb06
Penulis menyadari bahwa penulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak yang membaca penulisan ini.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih.




Depok, Desember 2009
Penulis



Lina Septiawati




DAFTAR ISI



Halaman

LEMBAR JUDUL . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .i
ABSTRAK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .ii
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .iii
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2 Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
1.3 Batasan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
1.4 Tujuan Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
1.5 Metode Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian PPh Pasal 21 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2 Pengertian PPh . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
2.3 Pemotong PPh Pasal 21 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.4 Penerimaan Penghasilan yang Dipotong PPh Psal 21 . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
2.5 Penghasilan Tidak Kena Pajak . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
2.6 Tarif PPh Pasal 21 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
2.7 Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9
2.8 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
3.1 Sejarah Singkat Perusahaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
3.2 Bidang & Ruang Lingkup Usaha . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .12
3.3 Struktur Organisasi Perusahaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .13
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 14
4.2 Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap
Menurut UU No. 17 Tahun 2000 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .15
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16
5.2 Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .17
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Laju perkembangan Perekonomian Indonesia sekarang ini menunjukan perubahan yang sedemikian pesat, sehingga mengakibatkan perubahan terhadap tingkat kehidupan yang semakin baik dan dinamis.
Untuk mengantisipasi perkembangan pada era globalisasi yang akan datang, maka perlu diimbangi dengan meningkatnya penerimaan dalam negri terutama melalui pajak.
Dengan adanya UU Pajak Penghasilan ( UU No. 12 Tahun 2000 ) yang menempatkan pajak sebagai sarana peran serta dalam pembiayaan negara & pembangunan nasional, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan melaksanakan kewajiban-kewajibannya serta memenuhi haknya dibidang perpajakan, sehingaa dapat diharapkan terwujudnya perluasan & peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat sesuai dengan asas keadailan.
Mengigat begitu pentingnya PPh Pasal 21, maka penulis mengangkat permasalahan mengenai seberapa besar pajak penghasilan atas pegawai tetap yang dikeluarkan olek akryawan/ti di Rumah Sakit Alfauzan Jakarta. Oleh karena itu penulis memilih judul “ PERHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA RUMAH SAKIT ALFAUZAN JAKARTA “.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah
Bagaimana perhitungan PPh Psal 21 atas pegawai tetap yang dikelurkan oleh karyawan /ti Rumah Sakit Alfauzan Jakarta ?

1.3 Batasan Masalah
Penelitian ini hanya dibatasi pada Rumah Sakit Alfauzan Jakarta, khususnya Dokter tetap, Personalia, Sekretariat, Keuangan serata Satpam dengan mengambil data penghasilan karyawan periode bulan Januari sampai dengan Maret 2009.

1.4 Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan atas pegawai tetap karyawan /ti pada Rumah Sakit Alfauzan Jakarta.

1.5 Metode Penulisan
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan sbb :
a. Penelitian Pustaka ( Library Research )
Informasi diperoleh dengan membaca buku-buku dan literatur-literatur yang berhubungan dengan penulisan ini ditambah dengan modul-modul hasil seminar perpajakan (PPh) dan sumber lainnya di perpustakaan guna menunjang dalam penulisan, untuk melengkapi data-data yang didapat di riset lapagan.
b. Penelitian Lapangan ( Field Research )
Penelitian dengan cara mendapatkan data langsung dari responden, sehingga data atau informasi tersebut dapat dijadikan bahan analisis atau pembahasan.

Sabtu, 19 Desember 2009

Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik Dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas

PENDAHULUAN


Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang luas dan memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.

Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.

Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.

Audit Laporan Keuangan

terdapat dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu pertama, jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Kedua, jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP, berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.

Profesionalisme

Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa audit profesional meningkat jika profesi menetapkan standar kerja dan perilaku yang dapat mengimplementasikan praktik bisnis yang efektif dan tetap mengupayakan profesionalisme yang tinggi.

profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai akuntan publik. seseorang yang profesional dalam profesi dicerminkan dalam lima dimensi profesionalisme, yaitu:

1. Mengabdi pada profesi

2. Kewajiban sosial

3.Kemandirian

4.Keyakinan terhadap profesi

5.Hubungan dengan sesama profesi

tingkat profesionalisme mempunyai hubungan yang signifikan dengan tingkat pertimbangan materialitas. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.

Pengetahuan Auditor

Pengetahuan akuntan publik bisa diperoleh dari berbagai pelatihan formal maupun dari pengalaman khusus, berupa kegiatan seminar, lokakarya serta pengarahan dari auditor senior kepada auditor yuniornya. Pengetahuan juga bisa diperoleh dari frekuensi seorang akuntan publik melakukan pekerjaan dalam proses audit laporan keuangan. Pengetahuan akuntan publik digunakan sebagai salah satu kunci keefektifan kerja. Dalam audit, pengetahuan tentang bermacam-macam pola yang berhubungan dengan kemungkinan kekeliruan dalam laporan keuangan penting untuk membuat perencanaan audit yang efektif.

pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam pertimbangan tingkat materialitas. Pengalaman membentuk seorang akuntan publik menjadi terbiasa dengan situasi dan keadaan dalam setiap penugasan. Pengalaman juga membantu akuntan publik dalam mengambil keputusan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan menunjang setiap langkah yang diambil dalam setiap penugasan. Pengetahuan akuntan publik tentang pendeteksian kekeliruan semakin berkembang karena pengalaman kerja. Semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas.

Etika Profesi

Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesiona. Semakin tinggi akuntan publik menaati kode etik maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas.

Materialitas

Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut.


KESIMPULAN


profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.

Untuk memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas.

Sedangkan, bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan publik.

TUGAS ACCEPTANCE LETTER

1809 Connecticut Avenue
Washington, DC 20014
asmith@gmail.com
322-218-1489



March 3, 2009

Amy Len, DSW, LCSW
Social Work Director
Orange Center
3318 M Street, NW
Boston, Massachusetts 70033

Dear Ms. Len:

I am writing to formally accept your job offer and tell you once again how pleased I am to be coming to work at Orange Center. After learning more about the center and its progressive services, I am excited about joining the organization and having the opportunity to contribute.

Per our conversation on March 12, 2009, I am accepting the social worker position you have offered me. I understand that my responsibilities will include assessments and treatment planning with the interdisciplinary team at an annual salary of $40,000. As agreed, I will begin work on April 9, 2009.

Between March 26 and 29, I will be moving to Boston and will call you with my new contact information after I arrive. I look forward to receiving the contract and job description and will sign the contract and return it promptly.

Again, thank you for this opportunity.

Sincerely,

Ananda Smith,
MSW, LICSW, ACSW, C-CATODSW